adjar.id - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang mengadili berbagai perkara yang menjadi kewenangannya dengan didasari ketentuan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi suatu negara.
Fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah memastikan bahwa tindakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Nah, total Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim, Adjarian.
Tiga orang hakim diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga diajukan oleh Presiden, dan sisanya diajukan oleh Mahkamah Agung atau MA dengan penetapan Presiden.
O iya, sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan hukum, kedudukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah sederajat dalam sistem ketatanegaraan.
Yuk, simak tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi berikut ini!
"Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi sebuah negara."
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi tertuang di dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
Nah, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?