Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Rabu, 29 November 2023 | 07:00 WIB
Sebagai lembaga peradilan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang tersendiri. (doc. Mahkamah Konstitusi RI)

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain keempat hal tersebut, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:

"Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar."

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga tertera dalam Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

"Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Nah, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut antara lain karena adanya pelanggaran hukum berupa:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi

Baca Juga: Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi, Materi TWK SKD CPNS