1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Selain keempat hal tersebut, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
"Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar."
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga tertera dalam Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Nah, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut antara lain karena adanya pelanggaran hukum berupa:
1. Pengkhianatan terhadap negara
2. Korupsi
Baca Juga: Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi, Materi TWK SKD CPNS