- Membentuki suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)
- Membahas dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (24C ayat 3)
"Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri."
Itulah berbagai tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945, yang terbagi tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton video ini juga, yuk!