Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Presiden menurut UUD 1945 memiliki tugas dan wewenang tersendiri. (pexels/just baf)

- Membentuki suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)

- Membahas dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)

- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)

- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)

- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)

- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (24C ayat 3)

"Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri."

Itulah berbagai tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945, yang terbagi tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan presiden?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton video ini juga, yuk!