Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Presiden menurut UUD 1945 memiliki tugas dan wewenang tersendiri. (pexels/just baf)

- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)

- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)

- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)

- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)

- Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)

- Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

"Salah satu tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara."

2. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Pemerintahan

- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)

- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Wakil Presiden di Indonesia