- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)
- Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
- Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
"Salah satu tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara."
2. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)