Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

By Nabil Adlani, Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Presiden menurut UUD 1945 memiliki tugas dan wewenang tersendiri. (pexels/just baf)

adjar.id - Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan di Indonesia memiliki tugas dan wewenang tersendiri.

Tugas dan wewenang presiden itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

O iya, presiden merupakan jabatan tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, Adjarian.

Umumnya presiden memiliki berbagai kekuasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinan negara.

Seorang presiden adalah pemimpin eksekutif negara dan biasanya dipilih melalui pemilihan umum atau proses pemilihan lainnya.

Hal ini tergantung pada sistem politik negara yang bersangkutan.

Lalu, apa tugas dan wewenang presiden menurut UUD 1945?

"Tugas dan wewenang seorang presiden dapat bervariasi tergantung pada konstitusi dan sistem pemerintahan negara."

Tugas dan Wewenang Presiden

Tugas dan wewenang presiden Indonesia menurut UUD 1945 terbagi menjadi:

1. Tugas dan Wewenang sebagai Kepala Negara

- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10)

Baca Juga: Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia