Bentuk Produk Perundang-undangan Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Produk perundang-undangan Indonesia sangat beragam bentuknya, salah satunya Undang-Undang. (Adjar.id/NA)

adjar.id - Produk perundang-undangan Indonesia mengacu pada segala bentuk hukum dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Biasanya produk perundang-undangan digunakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Misalnya hukum pidana, hukum perdata, ekonomi, sosial, politik, dan banyak lagi.

Produk perundang-undangan inilah yang membentuk dasar hukum yang menjadi panduan bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam menjalani aktivitas mereka.

O iya, setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, yang mengatur cara produk perundang-undangan dibuat, diubah, dan diterapkan.

Yuk, kita cari tahu bentuk perundang-undangan Indonesia berikut ini, Adjarian!

"Produk perundang-undangan adalah alat penting dalam menjaga tatanan sosial dan hukum di suatu negara."

Produk Perundang-undangan Indonesia

Berikut ini adalah beberapa bentuk dari produk perundang-undangan Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang (UU)

UU adalah produk perundang-undangan tertinggi di Indonesia dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan oleh Presiden.

UU mengatur prinsip-prinsip dasar dalam berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, ekonomi, sosial, dan politik.

Baca Juga: Analisis Undang-Undang Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka