adjar.id - Perkembangan zaman yang semakin modern memunculkan banyak kebudayaan baru yang digemari oleh generasi muda.
Hal tersebut dapat mengancam kelestarian budaya nasional karena kehilangan generasi yang berminat melestarikannya.
Seperti seni pertunjukan Gambang Semarang yang aktif disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kelestariannya.
Sebagai generasi muda, kita perlu ikut menjaga dan melestarikan budaya nasional, yakni budaya-budaya tradisional asal daerah kita masing-masing.
Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara yang terdapat pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.
Nah, sebagai penerjemahan dari amanat tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemanjuan Kebudayaan.
Pemajuan kebudayaan bermakna melakukan upaya-upaya agar budaya nasional terus berkembang.
Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 UU No. 5 Tahun 2017.
Apa saja isi pasal-pasal tersebut?
Yuk, simak uraiannya berikut!
"Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara."
Baca Juga: Tahapan Budaya Nasional Menjadi Identitas Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka