- Ritus.
- Pengetahuan tradisional.
- Teknologi tradisional.
- Seni.
- Bahasa.
- Permainan rakyat.
- Olahraga tradisional.
"Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 UU No. 5 Tahun 2017."
Nah, itulah pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang.
Coba Jawab! |
Apa isi pasal 1 ayat 1 tentang pemajuan kebudayaan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!