Isi Pasal 1, 4, dan 5 UUD NRI No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
1. Pasal 1
Pasal 1 terdiri dari tiga ayat yang berisi tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.
- Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Ayat 2: Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Ayat 3: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
2. Pasal 4
Pasal 4 berisi tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu:
- Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- Memperkaya keberagaman budaya.
- Memperteguh jati diri bangsa.
- Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Macam-Macam Keragaman Budaya yang Ada di Indonesia