Pemajuan Kebudayaan dalam Undang-Undang, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 7 September 2023 | 08:30 WIB
Pemajuan kebudayaan dituangkan dalam Undang-Undang. (Freepik)

Isi Pasal 1, 4, dan 5 UUD NRI No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

1. Pasal 1

Pasal 1 terdiri dari tiga ayat yang berisi tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.

- Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

- Ayat 2: Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

- Ayat 3: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

2. Pasal 4

Pasal 4 berisi tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu:

- Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

- Memperkaya keberagaman budaya.

- Memperteguh jati diri bangsa.

- Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Macam-Macam Keragaman Budaya yang Ada di Indonesia