Pemajuan Kebudayaan dalam Undang-Undang, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 7 September 2023 | 08:30 WIB
Pemajuan kebudayaan dituangkan dalam Undang-Undang. (Freepik)

adjar.id - Perkembangan zaman yang semakin modern memunculkan banyak kebudayaan baru yang digemari oleh generasi muda.

Hal tersebut dapat mengancam kelestarian budaya nasional karena kehilangan generasi yang berminat melestarikannya.

Seperti seni pertunjukan Gambang Semarang yang aktif disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kelestariannya.

Sebagai generasi muda, kita perlu ikut menjaga dan melestarikan budaya nasional, yakni budaya-budaya tradisional asal daerah kita masing-masing.

Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara yang terdapat pada Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.

Nah, sebagai penerjemahan dari amanat tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemanjuan Kebudayaan.

Pemajuan kebudayaan bermakna melakukan upaya-upaya agar budaya nasional terus berkembang.

Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 UU No. 5 Tahun 2017.

Apa saja isi pasal-pasal tersebut?

Yuk, simak uraiannya berikut!

"Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanat konstitusi negara."

Baca Juga: Tahapan Budaya Nasional Menjadi Identitas Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

Isi Pasal 1, 4, dan 5 UUD NRI No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

1. Pasal 1

Pasal 1 terdiri dari tiga ayat yang berisi tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan.

- Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

- Ayat 2: Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

- Ayat 3: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

2. Pasal 4

Pasal 4 berisi tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu:

- Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

- Memperkaya keberagaman budaya.

- Memperteguh jati diri bangsa.

- Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Macam-Macam Keragaman Budaya yang Ada di Indonesia

- Mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Meningkatkan citra bangsa.

- Mewujudkan masyarakat madani.

- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

- Melestarikan warisan budaya bangsa.

- Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

3. Pasal 5

Pasal 5 berisi tentang objek pemajuan kebudayaan, yaitu:

- Tradisi lisan.

- Manuskrip.

- Adat istiadat.

Baca Juga: 13 Cara Melestarikan dan Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia

- Ritus.

- Pengetahuan tradisional.

- Teknologi tradisional.

- Seni.

- Bahasa.

- Permainan rakyat.

- Olahraga tradisional.

"Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional sekurang-kurangnya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5 UU No. 5 Tahun 2017."

Nah, itulah pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang.

Coba Jawab!
Apa isi pasal 1 ayat 1 tentang pemajuan kebudayaan?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!