6 Bentuk Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

By Nabil Adlani, Rabu, 12 Juli 2023 | 15:00 WIB
Di dalam hukum Indonesia ada hukum pidana dan hukum perdata. (pexels/Sora Shimazaki)

adjar.id - Ada yang disebut hukum pidana dan ada pula hukum perdata.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan kepada kepentingan umum.

Pelanggaran yang terjadi karena melanggar hukum pidana ini akan membuat pelakunya mendapat ancaman hukum berupa siksaan atau penderitaan.

Sedangkan hukum perdata adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Dari kedua penjelasan di atas sebenarnya sudah bisa dilihat perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, Adjarian.

Hukum pidana dibuat untuk melindungi kepentingan umum, sementara hukum perdata tidak memiliki dampak langsung bagi kepentingan umum.

Hal ini karena hukum perdata lebih mengurusi urusan perseorangan.

Nah, yuk, kita cari tahu lebih banyak tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata!

"Meskipun sama-sama termasuk bentuk dalam ilmu hukum, hukum pidana dan hukum perdata memiliki perbedaan."

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata, di antaranya:

1. Perbedaan Ruang Lingkup

Baca Juga: Tujuan dan Asas Hukum Pidana

Hukum pidana dalam ruang lingkupnya berisi tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya.

Sementara hukum perdata dalam ruang lingkupnya memuat tentang hubungan hukum antara satu subjek hukum dengan subjek lainnya.

Selain itu, hukum perdata juga memuat tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut.

2. Perbedaan Kategori

Hukum pidana termasuk ke dalam hukum publik yang mengatur hubungan antara masyarakat dan negara yang menguasai aturan di masyarakat.

Sedangkan hukum perdata termasuk sebagai hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya.

Hal ini dilakukan dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

3. Perbedaan Sifat

Hukum pidana memiliki sifat aktif, yaitu jika terjadi pelanggaran penegakan hukum bisa segera dilakukan tanpa harus melakukan pelaporan lebih dahulu.

Sementara hukum perdata sifatnya pasif. Pelanggaran terhadap hukum ini baru bisa ditindak setelah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Jadi, pihak yang merasa dirugikan harus lebih dahulu melaporkan perkaranya agar dapat diselesaikan dengan hukum perdata.

Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian

4. Perbedaan Penerapan Hukum

Hukum pidana hanya memiliki penafsiran otentik, yaitu hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata yang terdapat dalam undang-undang hukum pidana.

Sedangkan dalam hukum perdata diperbolehkan untuk menginterpretasi undang-undang hukum perdata.

5. Perbedaan Istilah

Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke hakim adalah Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sementara pihak yang disangka melakukan perbuatan atau kejahatan pidana menjadi tersangka atau terdakwa.

Hal ini berbeda dalam hukum perdata, pihak yang mengajukan perkara ke hakim disebut dengan penggugat.

Sedangkan pihak lawan yang digugat disebut dengan tergugat.

6. Perbedaan Sanksi

Hukum pidana dalam penerapan sanksinya berupa hukuman, di antaranya bisa berupa kurungan, denda, atau penjara.

Sedangkan hukum perdata dalam penerapan sanksinya lebih berapa ganti rugi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

Ganti rugi ini bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan sesuai yang dituntut oleh penggugat.

"Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana, di antaranya perbedaan ruang lingkup, kategori, sifat, penerapan hukum, istilah, dan sanksi."

Nah, itulah beberapa perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidata sebagai bentuk ilmu hukum.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.

Tonton video ini juga, yuk!