6 Bentuk Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

By Nabil Adlani, Rabu, 12 Juli 2023 | 15:00 WIB
Di dalam hukum Indonesia ada hukum pidana dan hukum perdata. (pexels/Sora Shimazaki)

4. Perbedaan Penerapan Hukum

Hukum pidana hanya memiliki penafsiran otentik, yaitu hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata yang terdapat dalam undang-undang hukum pidana.

Sedangkan dalam hukum perdata diperbolehkan untuk menginterpretasi undang-undang hukum perdata.

5. Perbedaan Istilah

Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke hakim adalah Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sementara pihak yang disangka melakukan perbuatan atau kejahatan pidana menjadi tersangka atau terdakwa.

Hal ini berbeda dalam hukum perdata, pihak yang mengajukan perkara ke hakim disebut dengan penggugat.

Sedangkan pihak lawan yang digugat disebut dengan tergugat.

6. Perbedaan Sanksi

Hukum pidana dalam penerapan sanksinya berupa hukuman, di antaranya bisa berupa kurungan, denda, atau penjara.

Sedangkan hukum perdata dalam penerapan sanksinya lebih berapa ganti rugi.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

Ganti rugi ini bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan sesuai yang dituntut oleh penggugat.

"Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana, di antaranya perbedaan ruang lingkup, kategori, sifat, penerapan hukum, istilah, dan sanksi."

Nah, itulah beberapa perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidata sebagai bentuk ilmu hukum.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.

Tonton video ini juga, yuk!