6 Bentuk Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

By Nabil Adlani, Rabu, 12 Juli 2023 | 15:00 WIB
Di dalam hukum Indonesia ada hukum pidana dan hukum perdata. (pexels/Sora Shimazaki)

adjar.id - Ada yang disebut hukum pidana dan ada pula hukum perdata.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan kepada kepentingan umum.

Pelanggaran yang terjadi karena melanggar hukum pidana ini akan membuat pelakunya mendapat ancaman hukum berupa siksaan atau penderitaan.

Sedangkan hukum perdata adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

Dari kedua penjelasan di atas sebenarnya sudah bisa dilihat perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, Adjarian.

Hukum pidana dibuat untuk melindungi kepentingan umum, sementara hukum perdata tidak memiliki dampak langsung bagi kepentingan umum.

Hal ini karena hukum perdata lebih mengurusi urusan perseorangan.

Nah, yuk, kita cari tahu lebih banyak tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata!

"Meskipun sama-sama termasuk bentuk dalam ilmu hukum, hukum pidana dan hukum perdata memiliki perbedaan."

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata, di antaranya:

1. Perbedaan Ruang Lingkup

Baca Juga: Tujuan dan Asas Hukum Pidana