Tugas dan Wewenang Gubernur

By Mumtahanah Kurniawati, Rabu, 12 Juli 2023 | 10:30 WIB
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. (unsplash/Joakim Honkasalo)

adjar.id - Gubernur bertanggung jawab kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh masyarakat daerah provinsi melalui pemilihan daerah (pilkada), Adjarian.

Nah, gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah.

Apa saja tugas dan wewenang gubernur?

Yuk, kita cari tahu!

"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di provinsi yang dipilih melalui pemilihan daerah (pilkada)."

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah

1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.

2. Mengoordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

3. Mengoordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala daerah

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Kepala Daerah

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama

4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, dan lain-lain.

"Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah dan sebagai kepala daerah."

Nah, itulah tugas dan wewenang seorang gubernur.

Coba Jawab!
Apa tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas 4 Karya Sri Nuryani, dkk.

Tonton video ini juga, yuk!