4 Indikator untuk Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 9 Juni 2023 | 11:00 WIB
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kesadaran hukum warga negara. (freepik)

adjar.id - Sebagai warga negara yang baik kita harus memiliki kepribadian yang baik.

Nah, kepatuhan terhadap hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang, Adjarian.

Orang yang taat terhadap hukum berarti mempunyai kepribadian yang baik.

Sedangkan orang yang tidak menaati hukum berarti kepribadiannya tidak baik.

Sebab, orang tersebut telah mengabaikan kewajiban.

Yap! Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah menaati aturan hukum atau perundang-undangan.

Nah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara.

O iya, kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator.

Berikut beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.

Indikator untuk Mengukur Kesadaran Hukum Warga Negara

1. Pengetahuan Hukum

Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum dan juga perbuatan yang diperbolehkan secara hukum.

Baca Juga: 5 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Contohnya perbuatan yang dilarang hukum antara lain berupa penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.

Sedangkan contoh perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti kegiatan jual-beli, perjanjian, dan sewa-menyewa.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Bentuk pemahaman seseorang terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku.

Misalnya, memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban serta keamanan bersama.

3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Sikap terhadap norma hukum ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum.

Hal tersebut berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah atau aturan hukum.

Contohnya berupa pencurian termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

4. Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan melalui perbuatan menaati aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan.

Baca Juga: 6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara

"Kesadaran hukum warga negara dapat diuukur dengan indikator pengetahuan hukum, pemahaman kaidah hukum, sikap terhadap norma hukum, dan perilaku hukum."

Nah, itulah empat indikator untuk mengukur kesadaran hukum warga negara.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP/MTs Kemdikbud 2018.