adjar.id - BUMN atau badan usaha milik pemerintah adalah korporasi yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Banyak perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang tergolong sebagai BUMN, Adjarian.
Tugas BUMN awalnya untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan demi hajat hidup masyarakat luas.
Beberapa perusahaan BUMN sengaja didirikan oleh pemerintah untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.
Menurut UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah.
Nah, sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai perusahaan BUMN jika saham pemerintah mencapai 51 persen atau lebih.
Jika saham pemerintah mencapai 51 persen, maka perusahan tersebut termasuk ke dalam BUMN dan berhak untuk mendapat status Persero di belakang namanya.
O iya, berikut klasifikasi jenis BUMN.
"Awalnya perusahaan milik negara disebut dengan Perusahaan Negara atau PN yang berubah namanya menjadi BUMN atau badan usaha milik negara."
Klasifikasi Jenis BUMN
Secara umum BUMN diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Berdasarkan Status
Berdasarkan statusnya, BUMN terbagi menjadi:
Baca Juga: 7 Fungsi dan Peran BUMN, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka