Contoh BUMN berstatus Perjan, yaitu TVRI dan RRI.
"BUMN berdasarkan statusnya terbagi menjadi BUMN berstatus PT, BUMN berstatus Perum, dan BUMN berstatus Perjan."
2. Berdasarkan Jenis Usahanya
Jika dibagi menurut jenis usahanya, bisnis perusahaan BUMN meliputi sektor transportasi, kesehatan, pertambangan, perikanan, konstruksi, keuangan, dan lain sebagainya.
Pemerintah saat ini melalui kementerian BUMN membentuk klaster bidang usaha BUMN.
Bahkan ada beberapa perusahaan yang digabung ke dalam satu holding agar lebih efisien.
Beberapa klaster BUMN, di antaranya:
- Klaster Telekomunikasi dan Media.
- Jasa Pariwisata dan Pendukung.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
- Klaster Kesehatan.
- Klaster Energi, Minyak, dan Gas.
- Klaster Pangan dan Pupuk.