- BUMN Berstatus PT
Perusahaan BUMN mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas.
BUMN yang berbentuk PT ini memiliki saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan oleh pemerintah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh BUMN berstatus PT, di antaranya PT Telkom Indonesia Tbk, PT KAI, PT Jasa Raharja, dan PT PLN.
O iya, perusahaan BUMN yang berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakang namanya.
- BUMN Berstatus Perum
BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sahamnya tidak dimiliki pihak lain.
Tujuan dari adanya Perum BUMN ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi banyak orang.
Sama dengan BUMN PT, BUMN berstatus Perum juga diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pemerintah.
Contoh BUMN berstatus Perum, di antaranya Perum Bulog, Perum PPD, Perum Damri, dan Perum Peruri.
- BUMN Berstatus Perjan
Baca Juga: Daftar BUMN yang Beroperasi di Indonesia pada Setiap Bidang Usaha
Perjan merupakan bentuk perusahaan negara yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.
Tujuan dari Perjan ini adalah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan tidak mencari keuntungan.
Perusahaan Perjan diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan selana tidak mengganggu tujuan utama perusahaan, yaitu melayani masyarakat.