adjar.id - Badan usaha milik daerah atau BUMD merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia.
Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah UU No.5 Tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2017.
Menurut PP No.54 Tahun 2017, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Nah, BUMD ini bisa didirikan oleh setiap daerah, baik di tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun tingkat pemerintah provinsi.
Proses pendirian BUMD sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah atau perda.
O iya, BUMD terbagi menjadi dua jenis menurut UU No.54 Tahun 2017, yaitu perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah.
BUMD memiliki peranan yang penting dalam pengembangan dan pengoperasian bidang ekonomi, baik daerah maupun nasional.
Jika dikelola dengan baik, BUMD dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah dan daerah itu sendiri, Adjarian.
O iya, berikut ciri-ciri dan tujuan didirikannya BUMD.
Simak, yuk!
"BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, diawasi, dan dikelola oleh pemerintah daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah."
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR