adjar.id - Badan usaha milik daerah atau BUMD merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia.
Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah UU No.5 Tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2017.
Menurut PP No.54 Tahun 2017, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Nah, BUMD ini bisa didirikan oleh setiap daerah, baik di tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun tingkat pemerintah provinsi.
Proses pendirian BUMD sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah atau perda.
O iya, BUMD terbagi menjadi dua jenis menurut UU No.54 Tahun 2017, yaitu perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah.
BUMD memiliki peranan yang penting dalam pengembangan dan pengoperasian bidang ekonomi, baik daerah maupun nasional.
Jika dikelola dengan baik, BUMD dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di daerah dan daerah itu sendiri, Adjarian.
O iya, berikut ciri-ciri dan tujuan didirikannya BUMD.
Simak, yuk!
"BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, diawasi, dan dikelola oleh pemerintah daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah."
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS
Ciri-ciri dari BUMD, di antaranya:
1. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur sesuai peraturan daerah.
2. Pemegang saham dalam permodalan perusahaan BUMD dipegang oleh pemerintah daerah.
3. Pemerintah memegang hak terhadap kekayaan dan usaha.
4. Pemerintah mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perusahaan.
5. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
6. BUMD merupakan stabilisator perekonomian untuk menyejahterakan rakyat.
7. Selain mencari keuntungan, BUMD juga melayani berbagai kepentingan umum.
8. Menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
9. BUMD bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah agar bisa membiaya pembangunan daerah.
10. BUMN dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan dari DPRD.
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya
"Salah satu ciri BUMD adalah pemerintah mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perusahaan."
Beberapa tujuan didirikannya BUMD, yaitu:
1. Mendapatkan keuntungan untuk kepentingan daerah.
2. Memberikan sumbangan penerimaan atau pendapatan daerah dan negara.
3. Merintis kegiatan usaha yang belum dilakukan pihak swasta dan koperasi di daerah.
4. Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah.
5. Melaksanakan pembangunan di daerah melalui pelayanan masyarakat.
6. Memberikan bantuan dan bimbingan bagi pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
"Tujuan didirikannya BUMD salah satunya untuk merintis kegiatan usaha yang belum dilakukan pihak swasta dan koperasi di daerah."
Nah, itulah ciri-ciri dan tujuan dari didirikannya BUMD, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang menjadi landasan operasional dari BUMD? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR