Ciri-ciri dari BUMD, di antaranya:
1. BUMD didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur sesuai peraturan daerah.
2. Pemegang saham dalam permodalan perusahaan BUMD dipegang oleh pemerintah daerah.
3. Pemerintah memegang hak terhadap kekayaan dan usaha.
4. Pemerintah mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perusahaan.
5. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
6. BUMD merupakan stabilisator perekonomian untuk menyejahterakan rakyat.
7. Selain mencari keuntungan, BUMD juga melayani berbagai kepentingan umum.
8. Menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
9. BUMD bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah agar bisa membiaya pembangunan daerah.
10. BUMN dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan dari DPRD.
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR