adjar.id - Ada beberapa ahli yang mengemukakan tentang pembagian kekuasaan negara, salah satunya Baron de Montesquie.
Baron de Mostesquie merupakan filsuf asal Prancis.
Gagasan tentang pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Mostesquie dikenal dengan sebutan Trias Politica.
O iya, kekuasaan sendiri adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain agar melakukan tindakan yang dikendaki.
Sementara pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip tentang kekuasaan negara yang sebaiknya tidak diserahkan hanya kepada satu orang atau satu badan saja.
Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan oleh satu pihak atau satu lembaga.
Lalu, bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquie?
"Pembagian kekuasaan mencegah adanya kekuasaan berpusat yang bisa menciptakan pemerintahan otoriter."
Pembagian Kekuasaan
Mostesquie membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang menjalankan atau melaksanakan undang-undang.
Presiden beserta kabinetnya yang akan menjalankan kekuasaan eksekutif ini, Adjarian.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
O iya, kekuasaan eksekutif mempunyai kewenangan administratif, diplomatik, legislatif, yudikatif, dan militer.
Nah, lembaga eksekutif di Indonesia dipimpin oleh presiden bersama dengan wakil presiden.
O iya, lembaga eksekutif di Indonesia diduduki oleh jabatan politis, yaitu presiden, wakil presiden, dan jajaran menterinya.
Selain itu, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang bertugas membantu mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditentukan oleh presiden.
2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang tugasnya membuat undang-undang dan peraturan.
Lembaga legislatif dibuat agar bisa mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari raja ataupun presiden.
Kekuasaan legislatif ini dipegang oleh wakil yang berasal dari rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Kekuasan legislatif mempunyai hak untuk meminta keterangan yang berkaitan dengan kebijakan kepada lembaga lainnya.
Selain itu, kekuasaan legislatif juga mempunyai hak mosi tidak percaya yang berpotensi menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Di Indonesia, pelaksana dari fungsi kekuasaan legislatif ini, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Bapak Pemeriksa Keuangan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan dan mempunyai kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: 3 Kekuasaan Negara Menurut John Locke dan Montesquieu
Kekuasaan yudikatif ini dibentuk agar menjadi alat penegakan hukum, penguji materi, pengesahan atau pembatasan peraturan, dan penyelesaian perselisihan.
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Akan tetapi, ada juga Komisi Yudikasi yang mempunyai wewenang untuk mengusulkan calon hakim agung.
Meski begitu, kedudukan Komisi Yudikasi ini hanya sebagai lembaga pelengkap karena sifatnya independen atau mandiri.
"Pembagian kekuasaan menurut Montesquie terbagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif."
Nah, itulah pembagian kekuasaan menurut Montesquie yang terbagi dalam tiga bagian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.