O iya, kekuasaan eksekutif mempunyai kewenangan administratif, diplomatik, legislatif, yudikatif, dan militer.
Nah, lembaga eksekutif di Indonesia dipimpin oleh presiden bersama dengan wakil presiden.
O iya, lembaga eksekutif di Indonesia diduduki oleh jabatan politis, yaitu presiden, wakil presiden, dan jajaran menterinya.
Selain itu, lembaga eksekutif juga terdiri atas aparat birokrasi pemerintahan yang bertugas membantu mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditentukan oleh presiden.
2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang tugasnya membuat undang-undang dan peraturan.
Lembaga legislatif dibuat agar bisa mencegah tindakan kesewenang-wenangan dari raja ataupun presiden.
Kekuasaan legislatif ini dipegang oleh wakil yang berasal dari rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
Kekuasan legislatif mempunyai hak untuk meminta keterangan yang berkaitan dengan kebijakan kepada lembaga lainnya.
Selain itu, kekuasaan legislatif juga mempunyai hak mosi tidak percaya yang berpotensi menjatuhkan kekuasaan eksekutif.
Di Indonesia, pelaksana dari fungsi kekuasaan legislatif ini, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Bapak Pemeriksa Keuangan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan dan mempunyai kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: 3 Kekuasaan Negara Menurut John Locke dan Montesquieu