Nah, tujuan dari setiap negara ini berbeda-beda tergantung tempat, pengaruh dari penguasa negara, dan sejarah pembentukannya.
Tujuan negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Tujuan Fakultatif
Tujuan fakultatif adalah tujuan yang menyelenggarakan dan membesarkan kesejahteraan umum.
2. Tujuan Esensial
Tujuan esensial adalah tujuan yang mempertahankan negara sebagai suatu organisasi politik yang berdaulat.
Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kesatuan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Terdapat empat poin tentang tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.