adjar.id - Apa itu negara kesatuan?
Kali ini kita akan mencari tahu pengertian negara kesatuan, baik secara umum maupun menurut para ahli, Adjarian.
Ada banyak negara di dunia dengan berbagai bentuk negara.
Ada negara kesatuan, negara federasi, dan ada pula negara konfederasi.
Nah, Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan.
Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
Selain Indonesia, contoh negara lainnya yang juga berbentuk negara kesatuan antara lain Jepang, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Secara umum, pengertian negara kesatuan adalah negara yang tunggal, baik dari segi wilayah, pemerintahan, kekuasaan, maupun penduduknya.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Sementara itu, dilansir dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat tunggal dan tidak tersusun atas beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, serta kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Negara kesatuan sifatnya tunggal, sehingga tidak ada negara dalam negara."
Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan
Source | : | Kompas.com,sumber.belajar.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR