adjar.id - Apa itu negara kesatuan?
Kali ini kita akan mencari tahu pengertian negara kesatuan, baik secara umum maupun menurut para ahli, Adjarian.
Ada banyak negara di dunia dengan berbagai bentuk negara.
Ada negara kesatuan, negara federasi, dan ada pula negara konfederasi.
Nah, Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan.
Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
Selain Indonesia, contoh negara lainnya yang juga berbentuk negara kesatuan antara lain Jepang, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Secara umum, pengertian negara kesatuan adalah negara yang tunggal, baik dari segi wilayah, pemerintahan, kekuasaan, maupun penduduknya.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.
Sementara itu, dilansir dari laman sumber.belajar.kemdikbud.go.id, negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat tunggal dan tidak tersusun atas beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, serta kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Negara kesatuan sifatnya tunggal, sehingga tidak ada negara dalam negara."
Baca Juga: Ciri-Ciri dan Kelebihan Negara Kesatuan
Berikut beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli.
1. Abu Daud Busroh dan Soehino
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara tersebut hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.
Tidak ada negara dalam negara, seperti halnya pada bentuk negara federal.
2. CF Strong
Menurut CF Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dengan wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
Nah, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.
3. Cohen dan Peterson
Baca Juga: Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat?
Menurut Cohen dan Peterson, negara kesatuan adalah bentuk negara dengan pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.
Dalam mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.
4. CST Kansil
Menurut CST Kansil, negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat yang keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.
Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
5. E Utrecht
Menurut E Utrecht, negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat.
Dengan begitu, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.
6. Fred Isjwara
Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.
Bentuk negara paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.
Baca Juga: Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat persatuan sekaligus kesatuan.
7. Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Menurut Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara saja yang tidak mengenal adanya negara di dalam negara seperti pada negara federal.
"Beberapa ahli yang mengungkapkan pendapatnya tentang definisi negara kesatuan adalah Abu Daud Busroh dan Soehino, CF Strong, Cohen dan Peterson, CST Kansil, E Utrecht, Fred Isjwara, serta Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim."
Nah, itulah pengertian negara kesatuan secara umum dan menurut beberapa ahli, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa pengertian negara kesatuan menurut kamus? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
(Penulis: Rahwiku Mahanani, Monica Ayu)
Source | : | Kompas.com,sumber.belajar.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR