Berikut beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli.
1. Abu Daud Busroh dan Soehino
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara tersebut hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.
Tidak ada negara dalam negara, seperti halnya pada bentuk negara federal.
2. CF Strong
Menurut CF Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dengan wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.
Nah, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.
3. Cohen dan Peterson
Baca Juga: Apa Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat?
Source | : | Kompas.com,sumber.belajar.kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR