5 Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

By Nabil Adlani, Jumat, 31 Maret 2023 | 13:00 WIB
Salah satu fungsi hukum dalam kehidupan bernegara adalah sebagai simbol. (pexels/Sora Shimazaki)

adjar.id - Hukum memiliki sejumlah fungsi. Tahukah Adjarian apa saja fungsi hukum?

Hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh manusia atau lembaga yang berwenang.

Fungsi hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia, keadilan, menjaga ketertiban, dan lain sebagainya.

Terbentuknya hukum bertujuan untuk menjaga keseimbangan masyarakat sehingga tidak ada masalah atau konflik dalam masyarakat.

Nah, tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum bagi setiap masyarakat.

Setiap negara mempunyai aturan hukumnya sendiri-sendiri, termasuk negara Indonesia.

"Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama dengan tujuan untuk menjaga ketertiban."

Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Hukum adalah suatu aturan dalam masyarakat yang tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat.

Masalah yang terjadi di masyarakat tidak bisa dihilangkan, akan tetapi kita membutuhkan adanya aturan untuk mengatur kehidupan.

Dengan begitu bisa meminimalisir masalah yang terjadi di masyarakat.

Hukum yang berlaku dalam kehidupan memiliki tujuan yang bisa dicapai jika hukum dapat berfungsi dengan baik di masyarakat.

Baca Juga: 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia Menurut World Justice Project

  

Nah, fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:

1. Fungsi sebagai a Tool of Social Control

Fungsi hukum yang pertama adalah sebagai social control yang bertujuan untuk memberikan batasan terhadap tingkah laku masyarakat yang menyimpang.

Selain itu, juga untuk menjelaskan akibat yang ditimbulkan dan diterima dari perilaku menyimpang yang dilakukan.

Penggunaan hukum sebagai social control ini artinya hukum mengontrol tingkah laku masyarakat.

Jadi, hukum berfungsi untuk memberikan batasan-batasan dalam berperilaku bagi masyarakat yang dianggap melakukan penyimpangan dari aturan yang berlaku.

2. Fungsi sebagai a Political Instrument

Fungsi hukum selanjutnya adalah sebagai political instrument atau saran politik.

Fungsi hukum ini bertujuan agar dapat memperkuat kekuasaan politik dan pelaksanaan kekuasan negara menjadi lebih efektif.

3. Fungsi sebagai a Tool of Engineering

Fungsi hukum ini adalah sebagai sarana perekayasa sosial, yaitu mengubah masyarakat dengan cara membentuk perubahan dalam masyarakat.

Baca Juga: 19 Lingkaran Hukum Adat atau Suku Bangsa Menurut Van Vollenhoven

Perubahan ini menuju ke arah kemajuan yang sudah terencana, Adjarian.

Artinya untuk menata kehidupan masyarakat lagi secara terencana sesuai tujuan pembangunan bangsa.

4. Fungi sebagai Integrator

Fungsi hukum sebagai integrator adalah untuk mengurangi terjadinya konflik dan memudahkan proses interaksi sosial masyarakat,

Jadi, hukum dapat menjadi sarana bagi masyarakat dalam menciptakan keserasian dalam berbagai kepentingan.

5. Fungsi sebagai Simbol

Fungsi hukum sebagai simbol adalah untuk menyederhanakan berbagai tindakan tau peristiwa tertentu sehingga dapat lebih mudah didapatkan pengertian secara umum.

Adanya penyimbolan yang dilakukan oleh hukum akan memudahkan pelaksana dan masyarakat untuk memahami suatu peristiwa dalam interaksi masyarakat.

"Fungsi hukum dalam bernegara terdiri atas fungsi sebagai a tool of sosial control, a political instrumen, a tool of engineering, integrator, dan simbol." 

Nah, itulah lima fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa fungsi hukum sebagai a tool of social control?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Yuk, tonton juga video ini!