Nah, fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1. Fungsi sebagai a Tool of Social Control
Fungsi hukum yang pertama adalah sebagai social control yang bertujuan untuk memberikan batasan terhadap tingkah laku masyarakat yang menyimpang.
Selain itu, juga untuk menjelaskan akibat yang ditimbulkan dan diterima dari perilaku menyimpang yang dilakukan.
Penggunaan hukum sebagai social control ini artinya hukum mengontrol tingkah laku masyarakat.
Jadi, hukum berfungsi untuk memberikan batasan-batasan dalam berperilaku bagi masyarakat yang dianggap melakukan penyimpangan dari aturan yang berlaku.
2. Fungsi sebagai a Political Instrument
Fungsi hukum selanjutnya adalah sebagai political instrument atau saran politik.
Fungsi hukum ini bertujuan agar dapat memperkuat kekuasaan politik dan pelaksanaan kekuasan negara menjadi lebih efektif.
3. Fungsi sebagai a Tool of Engineering
Fungsi hukum ini adalah sebagai sarana perekayasa sosial, yaitu mengubah masyarakat dengan cara membentuk perubahan dalam masyarakat.