adjar.id - Dapatkah Adjarian menyebutkan 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa?
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan adat istiadat.
Adat adalah peraturan tentang perbuatan yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang dan diikuti secara turun-temurun oleh keturunannya.
Nah, adat yang sudah melembaga disebut dengan istilah adat istiadat.
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
O iya, ada pula istilah hukum adat.
Hukum adat adalah adat yang mempunyai sanksi hukum, Adjarian.
Mr. van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat mengungkapkan sistem lingkaran hukum adat atau adat rechtskringen.
Sistem tersebut mengklasifikasikan ratusan adat dari berbagai daerah di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa.
Berikut daftar lingkaran hukum adat atau suku bangsa menurut Mr. van Vollenhoven.
"Adat yang memiliki sanksi hukum disebut sebagai hukum adat."
Baca Juga: Tingkatan Norma Sosial dalam Kehidupan Masyarakat
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR