adjar.id - Setiap umat Islam wajib untuk memberikan zakat atas hartanya.
Ada beberapa jenis harta yang wajib untuk dizakati.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat merupakan suatu praktik ibadah yang dilakukan umat Islam dengan cara memberikan 2,5% hartanya untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Pemberian zakat ini ada yang sifatnya sukarela dan ada juga di beberapa negara diurus oleh pemerintah.
Zakat bisa diartikan sebagai konsepsi dari ajaran agama Islam yang mendorong umat Islam untuk mengasihi sesamanya.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan keadilan sosial dan mendayakan masyarakat.
Adanya zakat ini bisa untuk mengurangi angka kemiskinan, Adjarian.
Perintah tentang zakat sudah tertera dalam Al-Qur'an pada surah Al-Araf ayat 156 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat.
Selain itu, perintah untuk mengamalkan zakat juga tertera dalam Al-Qur'an surah Maryam ayat 31.
Nah, berikut beberapa harta yang wajib untuk dizakati.