Harta yang Wajib Dizakati
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perang merupakan harta yang wajib dizakati meskipun dalam bentuk uang atau potongan.
Emas dan Perak ini bisa dizakati saat sudah mencapai nisab, sudah satu tahun, bersih dari hutang piutang, dan kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya saat sudah mencapai dua puluh dinar atau Rp958.000.
Sementara nisab perak bisa dizakati saat sudah mencapai dua ratus dirham atau Rp784.900.
2. Zakat Piutang
Zakat piutang terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pendapatan pertama, yaitu piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang ingin membayar atau mengakuinya.
- Pendapat kedua, yaitu piutang yang menjadi tanggungan bagi seseorang yang sulit untuk membayar, mengingkari, atau menundanya.
3. Zakat Uang Kertas, Cek, dan Sejenisnya.
Cek merupakan dokumen utang yang sudah dijamin yang wajib dikeluarkan untuk zakat saat sudah mencapai nisab.
Baca Juga: 5 Manfaat Zakat Fitrah