Jawab Soal Uji Kompetisi Bab 4 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi

By Nabil Adlani, Rabu, 4 Januari 2023 | 11:00 WIB
Otonomi daerah dan desentralisasi diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di Indonesia. (pexels/Tom Fisk)

adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat soal Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134 tentang otonomi daerah dan desentralisasi.

Dalam soal tersebut, kita diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan otonomi daerah dan desentralisasi

Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut. Pembahasan soal ini dapat dijadikan sebagai referensi.

Apa itu otonomi daerah? Apa yang dimaksud dengan desentralisasi?

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Selain itu, daerah otonomi juga diberikan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan masyarakat sesuai UU.

Sementara desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada badan atau lembaga pemerintah daerah.

Tujuannya, agar urusan-urusan tersebut bisa beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab daerah.

Desentralisasi mengandung nilai positif dalam pemerintahan, baik dari sudut politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

Nah, sekarang mari kita simak bersama pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 4 tentang otonomi daerah dan desentralisasi berikut!

Baca Juga: 6 Fungsi Pengaturan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Uji Kompetisi Bab 4 tentang Otonomi Daerah

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Jawaban: Negara kesatuan adalah negara di mana segala urusan kenegaraan dan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.

Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi merupakan proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab yang awalnya diurus pemerintah pusat.

Penyerahan ini diberikan kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi urusan rumah tangga daerah.

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Daerah otonomi juga diberikan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai bentuk implementasi tuntutan global yang diterapkan dengan memberikan daerah kewenangan yang lebih luas.

Baca Juga: Tujuan Umum dan Khusus Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Sehingga, daerah bisa menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya potensial di daerah masing-masing.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban: Kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah terbagi ke dalam tiga fungsi, yaitu:

- Fungsi pelayanan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

- Fungsi pengaturan, dilakukan untuk memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada pemerintah sendiri.

- Fungsi pemberdayaan, dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat.

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban: Kedudukan pemerintah daerah ialah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Selain itu kedudukan pemerintah daerah juga sebagai pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi

Peran pemerintah daerah dalam otonomi daerah di antaranya:

- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

- Penyediaan sarana dan prasarana umum.

- Penanganan bidang kesehatan.

- Penyelenggaraan pendidikan.

- Penanggulangan masalah sosial

- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah

Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban: Hubungan strukturan dan fungsional pemerintah pusat dan daerah yaitu:

a. Sentralisasi, yaitu segala urusan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

b. Desentralisasi, yaitu segala urusan, wewenang, dan tugas pemerintah pusat diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki hubungan yang saling melengkapi.

Hubungan ini terletak dari visi, misi, tujuan, dan fungsi dari pemerintah pusat dan daerah.

Visi dan misi kedua lembaga ini adalah melindungi dan memberikan ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri.

Sementara tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Sedangkan fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, itulah pembahasan soal Uji Kompetensi Bab 4 tentang otonomi daerah dan desentralisasi.