Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 19 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ada sejumlah dasar hukum mengenai bela negara. (unsplash/Rizky Rahmat Hidayat)

Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.

7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang terbagi menjadi dua ayat, yaitu:

- Ayat 1, berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

- Ayat 2, berbunyi keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a. Pendidikan Kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran.

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

"Salah satu dasar hukum bela negara adalah Tap MPR No. VI tahun 1973 tentang Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional."

Nah, itulah beberapa dasar hukum bela negara di Indonesia.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud bela negara?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video berikut, yuk!