adjar.id - Adjarian, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk bela negara sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat 3.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
O iya, menurut UU No. 3 tahun 2022 pasal 9 ayat 1, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuan dan manfaat dari bela negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA, Adjarian.
Membela negara merupakan wujud pengabdian dan kerelaan warga negara untuk berkorban kepada bangsa dan negara.
O iya, bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan, keutuhan wilayah, dan segenap bangsa dari ancaman.
Pembelaan ini diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakqn tanggung jawab dan kehormatan warga negara.
Yuk, kita cari tahu apa saja tujuan dan manfaat dari bela negara!
“Warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.”
Baca Juga: Nilai Dasar Bela Negara: Kemampuan Awal serta Wujud Bela Negara
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Fungsi dan tujuan dari bela negara, antara lain:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR