Menurut UUD 1945 pasal 9 ayat 1, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya kita ikut serta dalam bela negara dengan mengatasi dan mewaspadai berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap negara.
Nah, berikut beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
1. Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1988.
3. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2.