adjar.id – Usaha bela negara bisa dilakukan dengan beragam bentuk dalam lingkungan kehidupan.
Bela negara bagi warga negara Indonesia ada di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015, terdapat tabel pada Proyek Belajar Kewarganegaraan di halaman 167.
Pada soal tersebut kita diminta untuk mendiskusikan tentang bentuk partisipasi yang dilakukan dalam usaha bela negara di lingkungan sekitar.
Nah, agar bisa Adjarian jadikan sebagai referensi, kali ini kita akan membahas soal dari materi PPKn kelas 10 SMA tersebut.
Bela negara yang dilakukan warga negara Indonesia merupakan hak dan kewajiban dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Pembelaan ini diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara yang menjadi kehormatan dan tanggung jawab warga negara.
Maka dari itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara ini, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu bentuk partisipasi dalam usaha bela negara di lingkungan sekitar!
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 5.5 Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Sikap Bela Negara
Usaha Bela Negara di Lingkungan Sekitar
Berikut ini beberapa bentuk partisipasi dalam usaha bela negara di lingkungan sekitar.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR