Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja secara Online

By Jestica Anna, Rabu, 30 November 2022 | 16:30 WIB
NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak. (Pexels)

6. Setelahnya, kita akan diarahkan ke laman e-registration.

7. Silakan pilih WP Orang Pribadi, kemudian isi data diri dengan lengkap.

8. Isi nama diri sesuai dengan KTP dan huruf kapital.

9. Buatlah password minimal enam digit dan konformasi kembali password tersebut.

10. Isi nomot ponsel yang aktif.

11. Pilih pertanyaan keamanan untuk keamanan akun dan masukkan kode captcha sesuai dengan petunjuk.

12. Setelah terisi dengan lengkap, buka kembali email aktivasi akun dari e-registration, lalu klik "aktivasi".

13. Kalau sudah, klik "Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP".

Jika berhasil, akun e-reg Adjarian sudah aktif.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Lalu, lanjutkan langkah-langkah pembuatan NPWP dengan langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman e-reg menggunakan akun yang sudah aktif, masukkan captcha, dan klik "login".

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online?