Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja secara Online

By Jestica Anna, Rabu, 30 November 2022 | 16:30 WIB
NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak. (Pexels)

  

2. Setelah berhasil masuk, kita akan diarahkan untuk mengisi formulir sebagai berikut:

- Form kategori: Centang kolom Orang Pribadi, centang kolom Pusat, centang kolom WNI. Lalu isi nomor KTP dan KK. Isi captcha dan klik "Cek" dan "Next".

- Form Identitas Wajib Pajak: Isi semua data yang diminta sesuai dengan kondisi nyata.

- Form Sumber penghasilan: Silakan pilih secara bebas. Jika nantinya sudah bekerja bisa melakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP secara langsung.

- Form Alamat Domisili: Isi alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, lalu klik "Next".

- Form Alamat KTP: Isi alamat sesuai KTP.

- Form Alamat Usaha: Silakan lewati formulir ini.

- Form Info Tambahan: Pilih kisaran penghasilan kurang dari 4,5 juta, lalu klik "next".

Form pernyataan: Centang kolom yang diperlukan dan klik "next".

- Form PP 23: Centang kolom "Dikenai Pajak Penghasilan sesua UU Pajak Penghasilan", lalu pilih "simpan".

3. Setelah semua formulir terisi, akan ditampilkan status pendaftaran NPWP di dashboard dan klik opsi "Kirim Token".

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

4. Cek kembali email untuk mendapatkan token, salin token dan Kirim Permohonan.

5. Centang kotak pernyataan, lalu salin ulang token di kolom isi token.

6. Jika sudah, permohonan NPWP berhasil dilakukan.

Tunggu sekitar 30 menit hingga token dalam bentuk softfile dikirim melalui email.

Lalu, NPWP fisik akan dikirim ke alamat masing-masing.

Demikianlah cara mendaftar NPWP secara online bagi yang belum bekerja.

Coba Jawab!
Apa itu NPWP?
Petunjuk: Cek halaman 1.