adjar.id - Apa itu SKCK?
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah SKCK.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi berisikan catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri, Adjarian.
SKCK diteribitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan yang bersangkutan mengenai tindakan kriminalitas.
O iya, sebelum berubah nama menjadi SKCK, dulu surat keterangan tersebut dikenal dengan sebutan SKKB.
SKKB merupakan singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Ketika masih bernama SKKB, surat keterangan tersebut hanya dapat diberikan kepada seseorang yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Nah, berapa lama masa berlaku SKCK? Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat tersebut diterbatkan.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR