Namun, jika telah melewati masa berlaku dan SKCK masih diperlukan, maka dapat diperpanjang, Adjarian.
Cara Mendapatkan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK kita bisa langsung datang mengajukan permintaan ke Polsek atau Polres.
Atau kita juga bisa membuat SKCK secara online.
Berkas yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK baru meliputi:
1. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
Selain mempersiapkan dokumen tersebut, kita juga harus melakukan:
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR