1. Pengisian formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000, Adjarian.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Nah, di dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif untuk pembuatan SKCK tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Coba Jawab! |
Siapakah yang menerbitkan SKCK? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR