Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja secara Online

By Jestica Anna, Rabu, 30 November 2022 | 16:30 WIB
NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak. (Pexels)

adjar.id - Adakah di antara Adjarian yang ingin membuat NPWP padahal belum kerja?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, NPWP bukan hanya bisa dimiliki orang yang telah berpenghasilan saja.

Bagi orang yang belum berpenghasilan dapat memiliki NPWP dengan golongan Wajib Pajak Non-Efektif.

Saat ini NPWP banyak digunakan untuk syarat administratif sata mendaftar kerja, lo.

Ada baiknya pahami terlebih dahulu cara pembuatan NPWP secara online di bawah ini sebelum mendaftar atau masuk kerja.

Cara Mendaftar Akun NPWP

1. Buka laman ereg.pajak.go.ig

2. Pilih opsi "Daftar" untuk wajib pajak baru yang belum memiliki akun.

3. Masukkan email aktif dan kode captcha sesuai dengan petunjuk dan klik "Daftar".

4. Setelah berhasil, silakan cek email yang didaftarkan tadi.

5. Buka email masuk dari e-reg dan klik link verifikasi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

6. Setelahnya, kita akan diarahkan ke laman e-registration.

7. Silakan pilih WP Orang Pribadi, kemudian isi data diri dengan lengkap.

8. Isi nama diri sesuai dengan KTP dan huruf kapital.

9. Buatlah password minimal enam digit dan konformasi kembali password tersebut.

10. Isi nomot ponsel yang aktif.

11. Pilih pertanyaan keamanan untuk keamanan akun dan masukkan kode captcha sesuai dengan petunjuk.

12. Setelah terisi dengan lengkap, buka kembali email aktivasi akun dari e-registration, lalu klik "aktivasi".

13. Kalau sudah, klik "Klik di sini untuk memulai pendaftaran NPWP".

Jika berhasil, akun e-reg Adjarian sudah aktif.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Online

Lalu, lanjutkan langkah-langkah pembuatan NPWP dengan langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman e-reg menggunakan akun yang sudah aktif, masukkan captcha, dan klik "login".

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online?

  

2. Setelah berhasil masuk, kita akan diarahkan untuk mengisi formulir sebagai berikut:

- Form kategori: Centang kolom Orang Pribadi, centang kolom Pusat, centang kolom WNI. Lalu isi nomor KTP dan KK. Isi captcha dan klik "Cek" dan "Next".

- Form Identitas Wajib Pajak: Isi semua data yang diminta sesuai dengan kondisi nyata.

- Form Sumber penghasilan: Silakan pilih secara bebas. Jika nantinya sudah bekerja bisa melakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP secara langsung.

- Form Alamat Domisili: Isi alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, lalu klik "Next".

- Form Alamat KTP: Isi alamat sesuai KTP.

- Form Alamat Usaha: Silakan lewati formulir ini.

- Form Info Tambahan: Pilih kisaran penghasilan kurang dari 4,5 juta, lalu klik "next".

Form pernyataan: Centang kolom yang diperlukan dan klik "next".

- Form PP 23: Centang kolom "Dikenai Pajak Penghasilan sesua UU Pajak Penghasilan", lalu pilih "simpan".

3. Setelah semua formulir terisi, akan ditampilkan status pendaftaran NPWP di dashboard dan klik opsi "Kirim Token".

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

4. Cek kembali email untuk mendapatkan token, salin token dan Kirim Permohonan.

5. Centang kotak pernyataan, lalu salin ulang token di kolom isi token.

6. Jika sudah, permohonan NPWP berhasil dilakukan.

Tunggu sekitar 30 menit hingga token dalam bentuk softfile dikirim melalui email.

Lalu, NPWP fisik akan dikirim ke alamat masing-masing.

Demikianlah cara mendaftar NPWP secara online bagi yang belum bekerja.

Coba Jawab!
Apa itu NPWP?
Petunjuk: Cek halaman 1.