6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum

By Jestica Anna, Jumat, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Terdapat enam ciri-ciri hukum secara umum. (Piqsels)

adjar.id - Ada yang tahu apa saja ciri-ciri hukum?

Kalau belum tahu, kali ini kita akan bersama-sama mempelajari macam-macam ciri hukum.

Mempelajari ciri-ciri hukum membuat kita mengenal lebih jauh tentang hukum secara umum.

Hukum adalah peraturan yang ditetapkan di suatu wilayah untuk mengatur semua elemen masyarakat.

Indonesia sendiri termasuk negara hukum. Pernyataan ini tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara di mana tindakan pemerintah dan rakyatnya didasarkan atas hukum.

Hal tersebut berguna untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang, Adjarian.

Nah, ciri-ciri hukum sebenarnya meliputi hal-hal yang sudah kita sedikit kita bahas tadi.

Yuk, kita bahas lebih lengkap lagi!

Ciri-Ciri Hukum secara Umum

1. Bersifat Memaksa

Hukum bersifat memaksa dan mengikat semua individu yang berada di bawah aturannya.

Artinya, semua orang harus mematuhi hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat atau kekuasaan.

Baca Juga: Contoh Hukum Tertulis di Indonesia

Jika tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi bagi pelanggarnya.

2. Adanya Sanksi bagi yang Melanggar

Ciri hukum selanjutnya masih berkaitan dengan sebelumnya, yaitu pemberian sanksi.

Hukum juga meliputi sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya.

Hal ini berguna untuk memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum dan memberi efek jera bagi yang sudah melanggar.

O iya, sanksi atau hukuman yang diberikan tidak semena-mena, sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Berisi Larangan atau Perintah

Hukum mengandung larangan atau perintah yang harus dipatuhi.

Larangan dan perintah ini bersifat mutlak dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Misalnya, larangan untuk mengonsumsi atau menyebaran narkoba dan perintah untuk wajib belajar sembilan tahun.

4. Bersifat Melindungi

Larangan, perintah, dan sanksi yang ada di dalam hukum berguna untuk melindungi setiap orang.

Dengan adanya hukum yang juga meliputi sanksi, orang seharusnya enggan melakukan pelanggaran yang kemudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

5. Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwenang

Tidak setiap orang bisa membuat hukum tertulis yang kemudian disahkan dan harus dipatuhi semua orang.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

  

Hukum dibuat oleh pihak atau badan resmi yang memang memiliki kewenangan dalam membuat, menyusun, dan menetapkan hukum tersebut.

Pihak pembuat hukum sudah pasti orang-orang yang memang kompeten dan diakui negara.

6. Mengatur Perilaku Masyarakat

Baik hukum nasional maupun hukum internasional harus mengatur setiap perilaku masyarakat.

Perilaku yang diatur mencakup perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, pergaulan, dan etika bersosialisasi. 

Nah, itulah ciri-ciri hukum secara umum, Adjarian.

Coba Jawab!
Sebutkan pasal yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum!
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut, yuk!