6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum

By Jestica Anna, Jumat, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Terdapat enam ciri-ciri hukum secara umum. (Piqsels)

adjar.id - Ada yang tahu apa saja ciri-ciri hukum?

Kalau belum tahu, kali ini kita akan bersama-sama mempelajari macam-macam ciri hukum.

Mempelajari ciri-ciri hukum membuat kita mengenal lebih jauh tentang hukum secara umum.

Hukum adalah peraturan yang ditetapkan di suatu wilayah untuk mengatur semua elemen masyarakat.

Indonesia sendiri termasuk negara hukum. Pernyataan ini tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara di mana tindakan pemerintah dan rakyatnya didasarkan atas hukum.

Hal tersebut berguna untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang, Adjarian.

Nah, ciri-ciri hukum sebenarnya meliputi hal-hal yang sudah kita sedikit kita bahas tadi.

Yuk, kita bahas lebih lengkap lagi!

Ciri-Ciri Hukum secara Umum

1. Bersifat Memaksa

Hukum bersifat memaksa dan mengikat semua individu yang berada di bawah aturannya.

Artinya, semua orang harus mematuhi hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat atau kekuasaan.

Baca Juga: Contoh Hukum Tertulis di Indonesia