6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum

By Jestica Anna, Jumat, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Terdapat enam ciri-ciri hukum secara umum. (Piqsels)

  

Hukum dibuat oleh pihak atau badan resmi yang memang memiliki kewenangan dalam membuat, menyusun, dan menetapkan hukum tersebut.

Pihak pembuat hukum sudah pasti orang-orang yang memang kompeten dan diakui negara.

6. Mengatur Perilaku Masyarakat

Baik hukum nasional maupun hukum internasional harus mengatur setiap perilaku masyarakat.

Perilaku yang diatur mencakup perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, pergaulan, dan etika bersosialisasi. 

Nah, itulah ciri-ciri hukum secara umum, Adjarian.

Coba Jawab!
Sebutkan pasal yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum!
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut, yuk!