6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum

By Jestica Anna, Jumat, 25 November 2022 | 15:20 WIB
Terdapat enam ciri-ciri hukum secara umum. (Piqsels)

Jika tidak dipatuhi, maka akan ada konsekuensi bagi pelanggarnya.

2. Adanya Sanksi bagi yang Melanggar

Ciri hukum selanjutnya masih berkaitan dengan sebelumnya, yaitu pemberian sanksi.

Hukum juga meliputi sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya.

Hal ini berguna untuk memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum dan memberi efek jera bagi yang sudah melanggar.

O iya, sanksi atau hukuman yang diberikan tidak semena-mena, sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Berisi Larangan atau Perintah

Hukum mengandung larangan atau perintah yang harus dipatuhi.

Larangan dan perintah ini bersifat mutlak dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Misalnya, larangan untuk mengonsumsi atau menyebaran narkoba dan perintah untuk wajib belajar sembilan tahun.

4. Bersifat Melindungi

Larangan, perintah, dan sanksi yang ada di dalam hukum berguna untuk melindungi setiap orang.

Dengan adanya hukum yang juga meliputi sanksi, orang seharusnya enggan melakukan pelanggaran yang kemudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

5. Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwenang

Tidak setiap orang bisa membuat hukum tertulis yang kemudian disahkan dan harus dipatuhi semua orang.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia