Bagi pihak di luar perjanjian tersebut, tidak akan mendapatkan keringanan seperti yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Hal inilah yang kemudian membuat Belanda merasa terusik dan menuntut penguasa Bali untuk menghapus Hukum Tawan Karang.
Alasan Belanda Menentang Hukum Tawan Karang
Belanda menentang adanya Hukum Tawan Karang karena merasa terancam dengan kapal Belanda yang terdampar di Bali.
Belanda takut isi muatan kapal akan menjadi milik raja-raja Bali karena memang kapal Belanda sering menjadi korban dari Hukum Tawan Karang.
Salah satunya san Van den Broeke pergi ke Bali bersama rombongannya pada tahun 1817 untuk mendirikan pangkalan dagang.
Pada 16 Februari 1818, Broke melaporkan bahwa barang yang seharusnya dikirim ke Buleleng tidak pernah sampai ke tujuan.
Hal ini terjadi karena muatan kapal Belanda ini dirampas oleh penguasa di Badung karena kapal Belanda terdampar di sana.
Kejadian tersebut berlangsung berkali-kali dan membuat Belanda marah karena perdagangannya terancam.
Oleh karena itu, Belanda meminta penghapusan Hukum Tawan Karang.
Nah, itulah pembahasan soal alasan Belanda menentang Hukum Tawan Karang, Adjarian.