Pengertian Hukum Tawan Karang
Hukum Tawan Karang adalah hukum yang memberikan hak kepada raja-raja untuk menguasai kapal dan juga isinya yang terdampar di wilayah kerajaan.
Hukum Tawan Karang ini sudah menjadi hukum adat di bidang maritim dan sudah dilaksanakan oleh raja-raja Bali dan Lombok sejak berabad-abad lalu.
Jadi, Hukum Tawan Karang ini memberikan hak bagi penguasa kerajaan Bali untuk menguasai dan menawan seluruh isi kapal-kapal asing yang terdampar di perairan Bali.
Hukum ini memberikan wewenang bagi para penduduk yang berada di tepi pantai untuk menawan kapal-kapal yang kandas berserta seluruh isi muatannya.
Selain itu para penumpang-penumpang kapal juga boleh diperbudak oleh penduduk di sana.
Nah, untuk menghindari adanya permasalahan, raja-raja di Bali dan Lombok membentuk suatu perjanjian dalam penerapan Hukum Tawan Karang ini.
Dalam peraturan tersebut, disepakati bahwa raja tempat kapal terdampar harus memberi tahu raja dari tempat asal perahu.
Raja dari asal perahu akan diberikan waktu tenggang selama 25 hari untuk membayar uang tebusan sesuai penjanjian.
Jika tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang dan separuh muatan perahu atau kapal bisa dirampas dan diberikan kepada raja daerah pantai tersebut.
Sementara separuh isi muatan kapal tersebut akan menjadi milik para penduduk pantai tempat kapal terdampar.
Baca Juga: Jawab Soal Alasan Pemerintahan Hindia Belanda Melaksanakan Tanam Paksa