adjar.id – Adjarian, pernah mendengar istilah hukum perdata?
Hukum perdata merupakan salah satu jenis dari hukum privat, Adjarian.
Hukum privat ini adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan lainnya, termasuk negara sebagai pribadi.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, sumber, dan pembaian hukum perdata yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
Hukum perdata dapat juga diartikan sebagai peraturan yang mengatur individu dan hubungan hukumnya dengan individu lain.
Hubungan hukum di sini merupakan hubungan antara dua atau lebih dari subjek hukum.
O iya, adanya hubungan hukum ini membuat timbulnya hak dan kewajiban antara pihak satu dengan pihak lainnya.
O iya, dalam hukum perdata istilah individu lebih menunjukkan pada subjek hukum, yaitu yang membawa hak dan kewajiban.
Yuk kita simak penjelasan mengenai pengerian, sumber, dan pembagian hukum perdata berikut ini, Adjarian.
“Subjek hukum dalam hukum perdata terbagi menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum.”
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Pengertian Hukum Perdata
Menurut C.S.T Kansil, hukum perdata adalah rangakian peraturan yang mengatur hubungan antarorang yang satu dengan lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sedangkan Subekti, mendefinisikan hukum perdata sebagai semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sementara itu, menurut L.J. van Apeldoorn, hukum perdata adalah berbagai peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan khusus dan yang akan dipertanyakan atau tidak, diserahkan pada yang berkepentingan.
Dalam arti sempit, hukum perdata meliputi seluruh peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata, yang meliputi:
1. Memuat hukum perorangan dan keluarga.
2. Memuat ketentukan hukum benda dan waris.
3. Memuat ketentuan hukum harta kekayaan.
4. Mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Lalu, dalam arti luas, hukum perdata mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Kitab Hukum Datang, dan peraturan lainnya di luar dua kitab tersebut, Adjarian.
“Hukum perdata bisa berbentuk secara tertulis ataupun tidak tertulis, contohnya hukum adat.”
Baca Juga: Ciri-Ciri Hukum Privat
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata terbagi menjadi beberapa bentuk, di antaranya:
1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara, misalnya Undang-Undang Pokok Argaria.
2. Hukum Perdata Adat atau disebut dengan hukum adat.
3. Hukum Perdata Barat, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disebut Burgelijk Wetboek.
4. Hukum Perdata Islam, yaitu Instruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang penggabungan hukum Islam.
“Sumber hukum pedata snagat beragam, salah satunya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.”
Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain, misalnya peraturan utang-piutang.
Baca Juga: Jawab Soal Produk Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
2. Hukum Pedata Formil
Hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan pemberlakukan hukum perdata materiil, misalnya peraturan cara mengajukan banding.
Nah, itu tadi Adjarian, pengertian, sumber, dan pembagian dalam hukum perdata.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud hukum perdata? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!